Layanan Resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Daftarkan Surat Kuasa Secara Online, Tanpa Antri.

Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa) memudahkan Anda mendaftarkan surat kuasa secara elektronik kapan pun dan di mana pun. Proses mudah, hemat waktu, dan biaya ringan tanpa perlu datang ke PTSP.

  • Tanpa antri
  • Akses 24 jam
  • Bayar via QRIS / Transfer
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)
Surat Kuasa Terdaftar

5.806

Pengguna Terdaftar

1.216

0

Surat Kuasa Terdaftar

0

Pengguna Terdaftar

Rp10.000

Biaya per Surat Kuasa

24/7

Akses Pendaftaran Online

Mahkamah Agung RI Ditjen Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan
Fitur Layanan

Semua yang Anda butuhkan dalam satu aplikasi

Layanan pendaftaran surat kuasa berbasis online pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dirancang agar sederhana dan transparan.

Pendaftaran Online

Isi data dan unggah dokumen surat kuasa langsung dari perangkat Anda tanpa perlu datang ke PTSP.

Pembayaran QRIS & Transfer

Bayar PNBP dengan mudah melalui QRIS maupun transfer bank sesuai pilihan Anda.

Verifikasi Terintegrasi

Pendaftaran dan bukti pembayaran diverifikasi langsung oleh petugas kepaniteraan.

Cetak Bukti Barcode

Unduh dan cetak bukti pendaftaran surat kuasa yang dilengkapi barcode resmi.

Cek Keaslian Dokumen

Keabsahan bukti pendaftaran dapat diverifikasi siapa saja cukup dengan memindai barcode.

Riwayat & Status Real-time

Pantau status pendaftaran dan riwayat surat kuasa Anda kapan saja melalui dashboard.

Alur Pendaftaran

Hanya 4 langkah mudah

Ikuti alur berikut untuk mendaftarkan surat kuasa Anda secara elektronik.

1
Buat Akun

Daftar atau masuk menggunakan akun Anda, lalu lengkapi data profil.

2
Isi & Unggah

Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen surat kuasa beserta persyaratannya.

3
Bayar PNBP

Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui QRIS atau transfer bank.

4
Cetak Bukti

Setelah diverifikasi petugas, cetak bukti pendaftaran dengan barcode.

Biaya Transparan

Biaya ringan, tanpa biaya tersembunyi

Tidak perlu antri untuk mendaftarkan surat kuasa pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Cukup dari mana saja, pendaftaran dapat diselesaikan tanpa harus datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Biaya Pendaftaran

Rp10.000 / surat kuasa
  • Pendaftaran surat kuasa secara online
  • Pembayaran dengan QRIS dan transfer bank
  • Verifikasi pendaftaran dan pembayaran
  • Cetak bukti pendaftaran ber-barcode
Daftarkan Surat Kuasa
Pejabat Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Profil pejabat pimpinan yang mendukung penyelenggaraan layanan Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa).

Foto Ketua
Melinda Aritonang, S.H
Ketua
Foto Wakil Ketua
Ruslan Hendra Irawan, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Foto Panitera
Ivan Endah Dayatra, S.H.,M.H
Panitera
Foto Sekretaris
Juni Fransiska Harianja, S.H.,M.H
Sekretaris
Testimoni

Apa kata pengguna kami

Pengalaman para pengguna yang telah mendaftarkan surat kuasa secara elektronik melalui Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa).

Pelayanan E-Suka Sangat Memuaskan

Foto Erry Afrizal
Erry Afrizal
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Bagus, efisien, hemat waktu dan berguna untuk kedepannnya

Foto JAMES HANS FRANSICUS SH
JAMES HANS FRANSICUS SH
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

MEMBUAT KITA KERJA LEBIH EFISIEN DAN EFEKTIF

Foto Adit Parinduri, SH., MH
Adit Parinduri, SH., MH
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Memberikan pengalaman yang nyaman dan luar biasa

Foto Ridwan sitompul
Ridwan sitompul
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

aplikasinya sangat memudahkan

Foto Udut Sauli
Udut Sauli
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Sangat memudahkan dalam proses leges kuasa

Foto Ranaf Sitanggang
Ranaf Sitanggang
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Mantap Cepat dan tepat

Foto Doharman Adrianus Saragih
Doharman Adrianus Saragih
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Penggunaan saya terhadap penggunaan Esuka sejauh ini Puas. Terima kasih

Foto YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ADIWANGSA PURA KEADILAN
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ADIWANGSA PURA KEADILAN
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

ok lancar dan membantu sekali

Foto Muhammad Dhobit Azhary Lubis
Muhammad Dhobit Azhary Lubis
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Lumayan membantu

Foto Irham Parlin
Irham Parlin
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

terbaik wak

Foto bintangmarpaung21@gmail.com Marpaung
bintangmarpaung21@gmail.com Marpaung
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Mantap lebih efisien waktu

Foto Azmi Zulfachri
Azmi Zulfachri
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Mantap, sangat membantu

Foto Bornok Simanjuntak, S.H., M.H.
Bornok Simanjuntak, S.H., M.H.
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

aplikasi cukup memuaskan.

Foto BBWSSII Medan
BBWSSII Medan
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

MANTAP MARKOTOP

Foto LIDOIWANTO SIMBOLON
LIDOIWANTO SIMBOLON
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

verifikasi sku sangat cepat

Foto KPKNL Medan
KPKNL Medan
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Cepat dan mudah hanya kurang lebih 5 menit prosesnya

Foto MUHAMMAD FADLI SH
MUHAMMAD FADLI SH
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Semakin maju dalam bernivoasi, tetap unggul dalam teknologi PN Lubuk Pakam . terbaik

Foto GUIVARA SAHRI ZULMY, S.H.
GUIVARA SAHRI ZULMY, S.H.
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

CEPAT TANGGAP

Foto studyono -
studyono -
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

sangat membantu

Foto seksippsds@gmail.com -
seksippsds@gmail.com -
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

oke mantap sipp

Foto SANTUN SIANTURI, S.H.
SANTUN SIANTURI, S.H.
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Tingkatkan Terus Inovasi PN Lubuk Pakam

Foto Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Deli Serdang
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

bagus, sangat membantu

Foto Ahmad Lubis
Ahmad Lubis
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Good

Foto Iswany Manurung
Iswany Manurung
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

simple

Foto KHAIRUL AZHAR SIREGAR
KHAIRUL AZHAR SIREGAR
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Ok, mudah dan cepat

Foto RYAN FADLI SIREGAR, SH
RYAN FADLI SIREGAR, SH
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

esuka pengadilan negeri lubuk pakam sangat membantu kami para advokat terlebih untuk kuasa persidangan advokat tidak perlu mendatangi pengadilan untuk leges surat kuasa cukup memakai barcode

Foto Lasma Sinambela
Lasma Sinambela
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

mantab

Foto LUKMAN NASUTION
LUKMAN NASUTION
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Baik

Foto zoel.pasus@gmail.com -zulkifli
zoel.pasus@gmail.com -zulkifli
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Layanan sangat mudah, cepat, dan bisa akses dimana saja untuk daftar surat kuasa

Foto RONI PAHALA NAINGGOLAN SH
RONI PAHALA NAINGGOLAN SH
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Terimakasih Kepada Mahkamah Agung, E-Suka ini sangat bermanfaat, semoga di buat Perma untuk diberlakukan di seluruh Indonesia, aplikasi ini menghindari pencegahan pungutan liar di setiap Pengadilan

Foto Selatieli Zendrato
Selatieli Zendrato
Pengguna Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Belum menemukan jawaban yang Anda cari? Silakan baca panduan atau hubungi kami.

Advokat maupun non-advokat yang memiliki surat kuasa untuk beracara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat mendaftar setelah membuat akun dan melengkapi profil.

Biaya pendaftaran sebesar Rp10.000 per surat kuasa sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS maupun transfer bank. Unggah bukti pembayaran agar dapat segera diverifikasi oleh petugas.

Tidak perlu. Seluruh proses mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga cetak bukti pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Setiap bukti pendaftaran dilengkapi barcode. Pindai barcode tersebut untuk menampilkan halaman verifikasi resmi dari Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa).

Siap mendaftarkan surat kuasa Anda?

Hemat waktu Anda. Daftar sekarang dan selesaikan pendaftaran dalam hitungan menit.

Layanan 8 Jam Kerja / 5 Hari Kerja

Kritik, Saran & Pengaduan

Sampaikan keluhan, kritik, saran, ataupun pengaduan Anda melalui kanal berikut.