Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa) memudahkan Anda mendaftarkan surat kuasa secara elektronik kapan pun dan di mana pun. Proses mudah, hemat waktu, dan biaya ringan tanpa perlu datang ke PTSP.
5.806
1.216
0
Surat Kuasa Terdaftar
0
Pengguna Terdaftar
Rp10.000
Biaya per Surat Kuasa
24/7
Akses Pendaftaran Online
Layanan pendaftaran surat kuasa berbasis online pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dirancang agar sederhana dan transparan.
Isi data dan unggah dokumen surat kuasa langsung dari perangkat Anda tanpa perlu datang ke PTSP.
Bayar PNBP dengan mudah melalui QRIS maupun transfer bank sesuai pilihan Anda.
Pendaftaran dan bukti pembayaran diverifikasi langsung oleh petugas kepaniteraan.
Unduh dan cetak bukti pendaftaran surat kuasa yang dilengkapi barcode resmi.
Keabsahan bukti pendaftaran dapat diverifikasi siapa saja cukup dengan memindai barcode.
Pantau status pendaftaran dan riwayat surat kuasa Anda kapan saja melalui dashboard.
Ikuti alur berikut untuk mendaftarkan surat kuasa Anda secara elektronik.
Daftar atau masuk menggunakan akun Anda, lalu lengkapi data profil.
Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen surat kuasa beserta persyaratannya.
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui QRIS atau transfer bank.
Setelah diverifikasi petugas, cetak bukti pendaftaran dengan barcode.
Tidak perlu antri untuk mendaftarkan surat kuasa pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Cukup dari mana saja, pendaftaran dapat diselesaikan tanpa harus datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Biaya Pendaftaran
Profil pejabat pimpinan yang mendukung penyelenggaraan layanan Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa).
Pengalaman para pengguna yang telah mendaftarkan surat kuasa secara elektronik melalui Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa).
Belum menemukan jawaban yang Anda cari? Silakan baca panduan atau hubungi kami.
Hemat waktu Anda. Daftar sekarang dan selesaikan pendaftaran dalam hitungan menit.
Sampaikan keluhan, kritik, saran, ataupun pengaduan Anda melalui kanal berikut.